Untuk memenuhi ketentuan dalam POJK No. 55/2015, Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 001/KOM-PKLS/I/2023 tanggal 17 Januari 2023, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Frederick Rompas
Anggota : Yustinus Linardi Ridjab
Anggota : Aries Murdyana
Pengangkatan Komite Audit berdasarkan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 POJK No. 55/2015, dimana masa tugas anggota Komite Audit selama 5 (lima) tahun dan tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Berikut adalah riwayat hidup dari Komite Audit adalah sebagai berikut:
Frederick Rompas, Ketua Komite Audit
Keterangan tentang Frederick Rompas sebagaimana telah disampaikan dalam dewan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan. Klik di sini
Yustinus Linardi Ridjab, Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, lahir di Medan, umur 47 tahun.
Beliau memperoleh beberapa gelar diantaranya:
- (i) Program Studi Profesi Akuntan (PPAk), jurusan Pendidikan Profesi Akuntansi dari Institut Teknologi & Bisnis Kalbe di Jakarta pada tahun 2010;
- (ii) Gelar SE (Sarjana Ekonomi), jurusan Akuntansi dari Universitas Timbul Nusantara – IBEK di Jakarta pada tahun 2008;
- (iii) Gelar Magister of Design (M.Ds), jurusan Product Design dari Hoogescholl van Utrecht di Belanda pada tahun 2004; dan
- (iv) Gelar Insinyur (Ir), jurusan Teknik Industri dari Universitas Katholik Parahyangan di Bandung pada tahun 1999.
Selain itu juga, Beliau telah mengikuti beberapa pendidikan formal seperti Registrasi Negara Untuk Akuntan tahun 2011 dan Sertifikasi Brevet Pajak tahun 2012.
Beliau memulai karir sebagai Supervisor PPIC di PT Ateja Tritunggal Corporation (1999 – 2000),
Partner Konsultan Pajak di CV JSA Management (2020 – sekarang) dan
Komite Audit Independen di PT Victoria Care Indonesia Tbk (2020 – sekarang).
Beliau menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak Januari 2023 hingga sekarang.
Aries Murdyana, Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, lahir di Bandung, umur 53 tahun.
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Business Administration (BBA), jurusan Business Administration dari Onondaga Community College di Syracuse, New York pada tahun 1993.
- Beliau memulai karir sebagai Supervisor di PT Segara Mandiri (1994 – 1996),
- Junior Marketing Manager di PT Rahasona (1996 – 1999),
- No.Manager di PT Citra Biru (1999 – 2001),
- Project Manager di PT Kurongkor Indonesia (2001 – 2005),
- Port Coordinator di PT Jaya Samudra Abadi (2005 – 2008),
- GA Manager di PT Jaya Shipping Group (2008 – 2010),
- Coordinator all Assistance Port Offices Indonesia di Consulate & Panama Embassy Jakarta (2010 – 2012),
- Project Manager di PT Symmetry – Water Treatment Plant RS Borromeus Bandung (2013 – 2014),
- General Manager di PT Pajajaran Global Services – No.Air Cargo Sentani Jayapura (2015 – 2018),
- Ketua Pengawas di KSP Dana Cipta Lestari Jakarta (2019 – 2020) dan
- VP Business Operation di PT Bina Investama Global (2020 – Sekarang).
Beliau menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak Januari 2023 hingga sekarang.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat 2 POJK No. 55/2015, Perseroan telah membuat Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) No. 002/KOM-PKLS/I/2023 sehubungan dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, serta prosedur kerja Komite Audit yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 17 Januari 2023.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
- Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
- Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
- Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan; dan
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Wewenang Komite Audit meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Mengakses dokumen, data, dan informasi tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
- Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
- Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.