Skip to main content

Tata Kelola Perusahaan

Untuk memenuhi ketentuan dalam POJK No. 55/2015, Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 001/KOM-PKLS/I/2023 tanggal 17 Januari 2023, dengan susunan sebagai berikut:

Ketua : Frederick Rompas
Anggota : Yustinus Linardi Ridjab
Anggota : Aries Murdyana

Pengangkatan Komite Audit berdasarkan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 POJK No. 55/2015, dimana masa tugas anggota Komite Audit selama 5 (lima) tahun dan tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Berikut adalah riwayat hidup dari Komite Audit adalah sebagai berikut:

Frederick Rompas, Ketua Komite Audit

Keterangan tentang Frederick Rompas sebagaimana telah disampaikan dalam dewan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan. Klik di sini

Yustinus Linardi Ridjab, Anggota Komite Audit

Warga Negara Indonesia, lahir di Medan, umur 47 tahun.
Beliau memperoleh beberapa gelar diantaranya:

  • (i) Program Studi Profesi Akuntan (PPAk), jurusan Pendidikan Profesi Akuntansi dari Institut Teknologi & Bisnis Kalbe di Jakarta pada tahun 2010;
  • (ii) Gelar SE (Sarjana Ekonomi), jurusan Akuntansi dari Universitas Timbul Nusantara – IBEK di Jakarta pada tahun 2008;
  • (iii) Gelar Magister of Design (M.Ds), jurusan Product Design dari Hoogescholl van Utrecht di Belanda pada tahun 2004; dan
  • (iv) Gelar Insinyur (Ir), jurusan Teknik Industri dari Universitas Katholik Parahyangan di Bandung pada tahun 1999.

Selain itu juga, Beliau telah mengikuti beberapa pendidikan formal seperti Registrasi Negara Untuk Akuntan tahun 2011 dan Sertifikasi Brevet Pajak tahun 2012.
Beliau memulai karir sebagai Supervisor PPIC di PT Ateja Tritunggal Corporation (1999 – 2000),
Partner Konsultan Pajak di CV JSA Management (2020 – sekarang) dan
Komite Audit Independen di PT Victoria Care Indonesia Tbk (2020 – sekarang).
Beliau menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak Januari 2023 hingga sekarang.

Aries Murdyana, Anggota Komite Audit

Warga Negara Indonesia, lahir di Bandung, umur 53 tahun.
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Business Administration (BBA), jurusan Business Administration dari Onondaga Community College di Syracuse, New York pada tahun 1993.

  • Beliau memulai karir sebagai Supervisor di PT Segara Mandiri (1994 – 1996),
  • Junior Marketing Manager di PT Rahasona (1996 – 1999),
  • No.Manager di PT Citra Biru (1999 – 2001),
  • Project Manager di PT Kurongkor Indonesia (2001 – 2005),
  • Port Coordinator di PT Jaya Samudra Abadi (2005 – 2008),
  • GA Manager di PT Jaya Shipping Group (2008 – 2010),
  • Coordinator all Assistance Port Offices Indonesia di Consulate & Panama Embassy Jakarta (2010 – 2012),
  • Project Manager di PT Symmetry – Water Treatment Plant RS Borromeus Bandung (2013 – 2014),
  • General Manager di PT Pajajaran Global Services – No.Air Cargo Sentani Jayapura (2015 – 2018),
  • Ketua Pengawas di KSP Dana Cipta Lestari Jakarta (2019 – 2020) dan
  • VP Business Operation di PT Bina Investama Global (2020 – Sekarang).
    Beliau menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak Januari 2023 hingga sekarang.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat 2 POJK No. 55/2015, Perseroan telah membuat Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) No. 002/KOM-PKLS/I/2023 sehubungan dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, serta prosedur kerja Komite Audit yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 17 Januari 2023.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan; dan
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Wewenang Komite Audit meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengakses dokumen, data, dan informasi tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Untuk memenuhi ketentuan dalam POJK No. 34/2014, Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaiman dinyatakan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Di Luar Rapat Perseroan No. 003/KOM-PKLS/I/2023 tanggal 17 Januari 2023, dengan susunan sebagai berikut:

Ketua : Frederick Rompas
Anggota : Aga Nugraha
Anggota : Intan Pratama

Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 POJK No. 34/2014, dimana masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi selama 5 (lima) tahun, dapat dipilih kembali dan masa jabatan tidak o.bih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 34/2014, Perseroan telah membuat Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi No. 002/KOM-KLS/I/2023 sehubungan dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, serta prosedur kerja Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 17 Januari 2023.

Berikut adalah riwayat hidup dari Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

Frederick Rompas, Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi

Keterangan tentang Frederick Rompas sebagaimana telah disampaikan dalam dewan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan. Klik di sini

Aga Nugraha, Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Warga Negara Indonesia, lahir di Ujung Pandang, umur 55 tahun.
Beliau memperoleh beberapa gelar diantaranya:

  • (i) Magister Manajemen, jurusan Manajemen dari Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) di Jakarta pada tahun 2021; dan
  • (ii) Gelar SE (Sarjana Ekonomi), jurusan Manajemen dari Universitas Katolik Parahyangan di Bandung pada tahun 1995.
  • Beliau memulai karir sebagai Ass. Manager Invesment Banking di PT Mesana Investama (1995 – 2001),
  • Ass. Manager Invesment Banking di PT United Capital Tbk (2001 – 2003),
  • Manager Invesment Banking di PT Maxima Treasure Fund (2004 – 2007),
  • Manager Invesment Banking di PT HD Capital Tbk (2007 – 2011),
  • Head Dealing di PT Treasure Fund Investama (2011 – 2013) dan
    VP Investment Banking di PT Jasa Utama Capital Sekuritas (2013 – 2022).
  • Beliau menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak Jakarta 2023 hingga sekarang.

Intan Pratama, Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Warga Negara Indonesia, la Jakarta, umur 33 tahun.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (SE), jurusan Ekonomi Akuntansi dari Trisakti School of Jakartaent di Jakarta pada tahun 2012.

  • Beliau memulai karir sebagai Junior Tax Consultant di VM Consulting (2011 – 2012),
  • Accounting & Finance di PT Multi Perkasa Lestari (Januari 2012 – Desember 2012),
  • Tax Supervisor di City Retail Development Grup (2013 – 218),
  • Tax Manager di PT Century Development (2018 – 2021),
  • Tax Auditor di PT Wastana Harsa Tarangga (2021 – sekarang).
  • Beliau menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak Januari 2023 hingga sekarang.

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 34/2014, Perseroan telah membuat Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi No. 004/KOM-PKLS/I/2023 sehubungan dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, serta prosedur kerja Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 17 Januari 2023.

Komite Nominasi dan Remunerasi bersifat independen. Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi memaksudkan:

  • a. Harus bebas dari segala intervensi dari pemegang kepentingan (stakeholders) Perseroan.
  • b. Harus bebas dari segala benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada umumnya dan khususnya peraturan yang berlaku di Kota Bandar Lampung dan nilai-nilai etika serta kebijakan Perseroan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • i. Dalam bidang nominasi:
    a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:     1) Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
    2) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi.
    3) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
  • b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
  • c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
  • d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

ii. Dalam bidang remunerasi:

  • a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    1) Struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
    2) Kebijakan atas remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
    3) Besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  • b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Wewenang, Hak dan Kewajiban Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

  1. Berdasarkan surat penugasan tertulis dari Dewan Komisaris, Komite Remunerasi dan Nominasi dapat mengakses catatan atau informasi tentang dana, aset, serta sumber daya lainnya milik Perseroan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
  2. Untuk melaksanakan tugasnya Komite Remunerasi dan Nominasi dapat bekerjasama dengan Divisi Sumber Daya Manusia dan Divisi lainnya yang terkait.
  3. Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi wajib menjalankan tugas dengan baik dan menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data dan informasi Perseroaan, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas komite.
  4. Komite Remunerasi dan Nominasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab terkait dengan kebijakan remunerasi wajib memperhatikan sekurang-kurangnya:
    a. Kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
    b. Prestasi kerja individual.
    c. Kewajaran dengan peer group.
    d. Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang.
  5. Sebelum tahun buku berjalan, Komite Remunerasi dan Nominasi wajib menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan kepada Dewan Komisaris untuk ditetapkan, yang salinannya disampaikan Dewan Komisaris kepada Direksi untuk diketahui. Pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan Komite Remunerasi dan Nominasi tersebut dilaporkan kepada Dewan Komisaris.
  6. Komite Nominasi dan Remunerasi wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 35/2014, Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi di Luar Rapat Perseroan No. 003/DIR-PKLS/I/2023 tanggal 17 Januari 2023, telah mengangkat:

Nama : Eva Arnas Ernawati
Jabatan : Sekretaris Perusahaan
Alamat : Rukan Grand Puri Niaga Jl. Puri Kencana Blok K6 No 3-O Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat 11610
No. Telp. : (021) 5835 1606
E-mail : corsec@pelayarankls.co.id
Website : www.pelayarankls.co.id

Pengangkatan Eva Arnas Ernawati. sebagai Sekretaris Perusahan Perseroan telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 35/2014.
Berikut adalah riwayat hidup dari Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

Eva Arnas Ernawati, Sekretaris Perusahaan

Warga Negara Indonesia, lahir di Tangerang, umur 29 tahun.
Beliau memperoleh gelar Diploma III Sekretari, jurusan Akademi Sekretari dari Universitas Budi Luhur di Jakarta pada tahun 2015

Beliau memulai karir di Perseroan sebagai Sekertaris (2015 – 2022),
kemudian diangkat sebagai Corporate Secretary Perseroan (Januari 2023 – sekarang).

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
  2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perusahaan yang meliputi:
    a. Keterbukaan informasi, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan.
    b. penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu.
    c. penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
    d. penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
    e. pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  4. Sebagai penghubung (liaison officer) antara Perseroan dengan OJK atau pemangku kepentingan lainnya.
  5. Membangun corporate image Perseroan untuk mendukung pencapaian kinerja Perseroan sesuai visi, misi dan strategi Perseroan.

Untuk meningkatkan kompetensinya, Perseroan akan mengikutsertakan Sekretaris Perusahaan secara berkala mengikuti seminar / workshop / pelatihan yang diselenggarakan secara internal maupun pihak ekstenal yang kompeten termasuk di antaranya yang diadakan oleh OJK maupun Bursa Efek.

Sampai saat ini belum ada program pelatihan yang diikuti oleh Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) dalam rangka meningkatkan kompetensi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary). Kedepannya Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) akan mengikuti program pelatihan yang berkaitan dengan:

  1. Perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pemahaman tata kelola Perseroan yang berpedoman pada prinsip GCG.
  3. Kemampuan sebagai penghubung antara pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan umum lainnya.

Untuk memenuhi ketentuan dalam POJK No. 56/2015, Direksi Perseroan telah mengangkat Ira Irhamni sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi di Luar Rapat Perseroan No. 001/DIR-KOM/PKLS/I/2023 tangggal 17 Januari 2023.

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 56/2015, Perseroan telah membuat Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) No. 002/DIR-KOM/PKLS/I/2023 sehubungan dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, serta prosedur kerja Unit Audit Internal yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 17 Januari 2023.

Berikut adalah riwayat hidup dari Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:

Ira Irhamni, Kepala Unit Audit Internal

  • Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, umur 31 tahun.
    Beliau memperoleh gelar Sarjana Akuntansi, jurusan Akuntansi dari
  • STIE Bisnis Indonesia di Jakarta pada tahun 2020.
    Beliau memulai karir sebagai Purchasing Staff di PT Citra Bening Berseri (2011 – 2013),
  • Finance Staff di PT Arina Multi Karya (2013 – 2015).
    Kemudian, Beliau bergabung di Perseroan sebagai Finance (2015 – 2022) dan
  • jabatan terakhir sebagai anggota Kepala Unit Audit Internal Perseroan sejak Januari 2023 hingga sekarang.

Tugas dan tanggung jawab Audit Internal meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
  • Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
  • Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
  • Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  • Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
  • Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  • Bekerja sama dengan Komite Audit;
  • Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
  • Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Wewenang Unit Audit Internal meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;
  • Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit;
  • Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan
  • Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor ekstemal.

Dalam pelaksanaan tugasnya UAI harus memiliki Kode Etik Profesi yang mengacu kepada International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing dari The Institute of Internal Auditors, termasuk di dalam mengenai kepatuhan terhadap Kode Etik Audit Internal sebagai berikut:

Integritas

Integritas auditor internal menguatkan kepercayaan dan karenanya menjadi dasar bagi pengandalan atas judgment mereka.

Obyektivitas

Auditor internal menunjukkan obyektivitas profesional pada tingkat yang tertinggi ketika mengumpulkan, mengevaluasi dan melaporkan informasi kegiatan atau proses yang sedang diuji. Auditor internal melakukan penilaian yang seimbang atas semua kondisi yang relevan dan tidak terpengaruh oleh kepentingannya sendiri atau kepentingan orang lain dalam membuat keputusannya.

Kerahasiaan (confidentiality)

Auditor internal menghargai nilai dan pemilikan informasi yang mereka terima dan tidak memaparkan informasi tersebut tanpa persetujuan yang berwenang, kecuali bila diwajibkan untuk melakukan itu berdasarkan tuntutan hukum atau profesi.

Kompetensi

Auditor internal menerapkan pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit internal.