Skip to main content

About Us

PT Pelayaran Kurnia Lautan Semesta merupakan perseroan yang resmi didirikan pada tahun 2011, dengan landasan hukum dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 29 tanggal 26 Januari 2011. Pusat operasional kami berada di Grand Puri Kencana, Jl. Puri Kencana Blok K6 No 3-O, Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat 11610.

Kegiatan usaha utama kami, berdasarkan Akta No. 89/2022, adalah berfokus pada empat area utama.

  • Kami bergerak dalam bidang angkutan laut dalam negeri untuk barang umum, melayani kebutuhan transportasi barang antar pulau di seluruh Indonesia.
  • Kami juga memiliki peran sebagai perusahaan holding. Mengendalikan sejumlah entitas bisnis lainnya, dan berkontribusi dalam pengambilan keputusan strategis dalam operasional perusahaan-perusahaan.
  • Kami menawarkan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki oleh tim manajemen, kami memberikan layanan konsultasi untuk membantu dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional.
  • Kami juga berinvestasi dalam berbagai bidang. Ini menjadi bagian penting dari strategi Perseroan dalam mencapai pertumbuhan dan diversifikasi pendapatan.

Visi & Misi

Visi 

“Menjadi perusahaan angkutan laut yang profesional dan handal”

Misi

  1. Memberikan kenyamanan, kepuasan dalam pelayanan dan kepastian jadwal ketibaan kapal.
  2. Mengembangkan usaha pelayaran dengan inovasi yang berkesinambungan.
  3. Menjaga kredibilitas dan integritas dalam menjalankan kegiatan usaha.
  4. Memberikan keamanan muatan sampai tempat tujuan.

Komisaris

Frederick Rompas

Komisaris Utama Merangkap Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, lahir di Pekanbaru, umur 53 tahun.Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Perbankan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi dan Keuangan Perbankan Indonesia (STEKPI). pada tahun 1994.

Perjalanan Karir

  • Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2022 hingga sekarang,
  • Beliau memulai karir sebagai Penata Usaha Madya II di Bank Umum Nasional (1995 – 1996),
  • Account Manager Investment Banking di Bank Panin (1996 – 1999),
  • Assistant Vice President di BPPN ( 1999 – 2004),
  • Direktur Operasional di PT South East Coal Indonesia (2004 – 2006),
  • Direktur Keuangan di PT Helindo Logistics (2006 – 2009),
  • Direktur Keuangan di Lince Romauli Raya – Wilayah Timur (2009 – 2011),
  • Director di Group Nirvana Development (2011 – 2016),
  • General Manager di PT Lido Nirwana Parahyangan (2016 – 2017)
  • Assistant Vice President di China Fortune Land Development (2017 – 2018),
  • Kepala Divisi Compliance dan Corsec di Bank Capital (2019 – 2021),
  • Founder di PT Global Empat Karunia (2021 – Sekarang),
  • Direktur di PT Bina Investama Global (2021 – Sekarang),
  • Komisaris Independen di PT Paperocks Indonesia Tbk (2022 – Sekarang).

Nickolas Tjan Sakti Efendie

Komisaris

Warga Negara Indonesia, lahir di Bekasi, umur 22 tahun. Memperoleh gelar Diploma di XJTLU University China pada tahun 2022.

Perjalanan Karir

  • Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2022.
  • Memulai karir di Perseroan sebagai Komisaris

Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris

  • Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
  • Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
  • Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
  • Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada Komite Nominasi dan Remunerasi, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
  • Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud setiap akhir tahun buku.
  • Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya.
  • Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam hal seluruh Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
  • Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak untuk memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
  • Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.
  • Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara atau apabila karena sebab apapun Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.

Direktur

Kurnyatjan Sakti Efendie

Direktur Utama

Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, umur 51 tahun. Lulusan SMA Negeri 17 di Jakarta pada tahun 1991. Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2022 hingga sekarang dan memulai karir sebagai direktur PT Pelayaran Kurnia Lautan Semesta.

Novi Susanti

Direktur

Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, umur 38 tahun.

Perjalanan Karir

  • Lulusan SMK Yadika I, di Jakarta pada tahun 2003.
  • Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022 hingga sekarang.
  • Beliau memulai karir sebagai Manager Keuangan di PT Kurnia Mandiri Adiperkasa (2005 – 2011),
  • Manager Keuangan di PT Pelayaran Kurnia Lautan Semesta (2011 – 2022).

Tugas dan Wewenang Dewan Direktur

  • Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak la ocial an Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan sesuai maksud dan tujuan Perseroan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
    a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank);
    b. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri;
    c.
    membeli aset berupa barang yang tidak bergerak dan perusahaan-perusahaan, kecuali aset yang merupakan persediaan Perseroan;
    d.
    menyewa dan/atau menyewakan harta Perseroan, kecuali yang dalam rangka kegiatan usaha Perseroan sehari-hari;
    e. menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta tetap dan perusahaan-perusahaan (yang bukan merupakan persediaan) atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan, yang nilainya kurang dari atau sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total aset Perseroan;
    f. mengikat Perseroan sebagai penanggung hutang yang nilainya kurang dari atau sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total aset Perseroan;
    g. Perseroan sebagai penanggung hutang yang nilainya kurang dari atau sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total aset Perseroan; harus dengan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundangan-undangan dan Peraturan Pasar Modal dan Peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.
  • Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat benturan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang saham utama, dengan kepentingan ekonomis Perseroan, Direksi memerlukan persetujuan RUPS berdasarkan suara setuju lebih dari separuh dari pemegang saham yang tidak -mempunyai benturan kepentingan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
  • a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk datas nama Direksi serta mewakili Perseroan;
    b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
  • Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
    a. mengalihkan kekayaan perseroan (yang bukan merupakan persediaan); atau
    b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan, dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal
  • Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Rapat Direksi dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan Rapat Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Direksi wajib meminta persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (4) Anggaran Dasar ini dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal untuk mengajukan kepailitan Perseroan.
  • Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.